Berikut ini beberapa hal soal rumah pemotongan hewan yang perlu Anda ketahui jika Anda berkeinginan untuk mendirikan sebuah rumah pemotongan hewan: 1. Surat Permohonan
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surat Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan; Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan; Fot copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) SP Izin Usaha Pemotongan Hewan - Ternak - Unggas | PDF. Standar Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan -Ternak - Unggas. sekedar contoh bagi yg membutuhkan by mas1ato.Berikut langkah-langkahnya. 1. Mengajukan Surat Permohonan Seorang pemohon harus membuat sebuah surat permohonan yang diajukan kepada Dinas Peternakan dan juga Perkebunan sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah rumah potong hewan.